Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme penilaian kinerja guru dan kepala sekolah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai keresahan yang selama ini dirasakan oleh para pendidik terkait beban administrasi yang berlebihan dalam proses penilaian. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem penilaian kinerja guru yang lebih relevan, berdampak pada kualitas pembelajaran, dan mengurangi beban administratif yang tidak esensial.
Salah satu poin utama dalam perubahan penilaian kinerja guru ini adalah fokus yang lebih besar pada praktik pembelajaran di kelas dan dampaknya terhadap hasil belajar siswa. Sebelumnya, penilaian kinerja seringkali terbebani oleh pengumpulan berbagai dokumen administratif yang dianggap kurang relevan dengan kualitas pengajaran sebenarnya. Dengan perubahan ini, Kemdikbudristek menekankan pada observasi kelas, umpan balik dari siswa dan rekan sejawat, serta refleksi diri guru sebagai komponen utama penilaian. Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek pada tanggal 10 Agustus 2023 di Jakarta, yang menyebutkan bahwa tujuan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan sekadar pemenuhan berkas.
Perubahan ini juga menyentuh aspek penilaian kepala sekolah. Mekanisme penilaian kepala sekolah akan lebih difokuskan pada kemampuan mereka dalam memimpin sekolah, mengembangkan visi dan misi sekolah yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, serta kemampuan dalam mengelola sumber daya sekolah secara efektif dan efisien. Keterlibatan guru, siswa, dan komite sekolah dalam memberikan masukan terhadap kinerja guru dan kepala sekolah juga akan diperkuat, menciptakan sistem penilaian yang lebih partisipatif dan akuntabel.
Para pakar pendidikan menyambut baik langkah Kemdikbudristek ini. Dr. Eva Latifah, seorang ahli kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dalam sebuah diskusi daring pada tanggal 15 Agustus 2023, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan angin segar bagi dunia pendidikan. Menurutnya, fokus pada kualitas pembelajaran dan pengurangan beban administrasi akan memberikan ruang yang lebih besar bagi guru dan kepala sekolah untuk berinovasi dan meningkatkan kinerja guru secara berkelanjutan.
Dengan adanya perubahan sistem penilaian kinerja guru dan kepala sekolah ini, diharapkan para pendidik dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mendidik dan membimbing siswa. Beban administrasi yang selama ini dirasakan memberatkan diharapkan dapat berkurang secara signifikan, sehingga guru memiliki lebih banyak waktu dan energi untuk mempersiapkan pembelajaran yang berkualitas dan berinteraksi lebih efektif dengan siswa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemdikbudristek untuk memajukan kualitas pendidikan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik.