Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia adalah investasi krusial untuk masa depan bangsa, menjadi harapan besar yang diemban oleh presiden baru yang akan terpilih. Kualitas pendidikan sangat bergantung pada kapabilitas para pengajar, dan untuk menciptakan generasi penerus yang unggul dan berdaya saing global, fokus pada peningkatan Mutu Pendidik menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang memerlukan dukungan penuh dari pucuk pimpinan negara.
Menurut Natasya Zahra, seorang Peneliti Muda dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), dukungan presiden baru terhadap pengembangan kompetensi guru akan berimplikasi langsung pada lahirnya siswa-siswa berprestasi. Natasya menekankan bahwa Mutu Pendidik perlu diprioritaskan karena profesionalisme dan kompetensi pedagogik guru masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu masalah utamanya adalah minimnya jumlah guru bersertifikasi yang tersebar merata di seluruh wilayah.
Data dari Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2020 mengungkapkan fakta yang mencengangkan: sekitar 300.000 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum memiliki gelar sarjana. Ini menunjukkan adanya kesenjangan kualifikasi yang perlu segera diatasi. Kurangnya kualifikasi ini tentu berdampak pada kualitas pengajaran di kelas, yang pada gilirannya akan memengaruhi hasil belajar siswa.
Selain itu, hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun yang sama (2020) juga menunjukkan bahwa nilai rata-rata UKG di setiap daerah masih belum merata dan berada di bawah standar yang diharapkan. Rata-rata nasional UKG pada tahun 2020 adalah 53,02 persen, angka ini masih di bawah standar minimal 55 persen yang ditetapkan. Ini menegaskan bahwa program peningkatan Mutu Pendidik harus menjadi agenda prioritas nasional.
Untuk mewujudkan hal ini, presiden baru perlu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program pelatihan berkelanjutan, pengembangan kurikulum yang relevan, serta insentif bagi guru-guru yang berprestasi dan mau meningkatkan kualifikasi. Penting juga untuk membangun sistem evaluasi yang objektif dan transparan agar peningkatan kompetensi dapat terukur.
Sebagai contoh, pada pertemuan nasional Asosiasi Guru Indonesia (AGI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 15 Maret 2025, Ketua Umum AGI, Ibu Prof. Dr. Kartini S.Pd., M.Ed., secara tegas menyampaikan harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan dapat segera disahkan oleh DPR dan didukung penuh oleh pemerintah baru. “Dukungan kebijakan yang kuat adalah fondasi bagi perbaikan Mutu Pendidik yang berkelanjutan,” tegasnya di hadapan anggota komisi pendidikan dan perwakilan guru dari seluruh provinsi.
